Kamis, 15 November 2012

Hubungan Kepemimpinan, Komunikasi, Motivasi, Konflik dan Pengembangan Karier Terhadap Kinerja Karyawan.

BAB 1 (Definisi dan Teori)
Kepemimpinan
Kepemimpinan atau leadership merupakan ilmu terapan dari ilmu-ilmu sosial, sebab prinsip-prinsip dan rumusannya diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan manusia (Moejiono, 2002). Ada banyak pengertian yang dikemukakan oleh para pakar menurut sudut pandang masing-masing, definisi-definisi tersebut menunjukkan adanya beberapa kesamaan.
Teori Kepemimpinan menurut Moejiono
Moejiono (2002) memandang bahwa leadership tersebut sebenarnya sebagai akibat pengaruh satu arah, karena pemimpin mungkin memiliki kualitas-kualitas tertentu yang membedakan dirinya dengan pengikutnya. Para ahli teori sukarela (compliance induction theorist) cenderung memandang leadership sebagai pemaksaan atau pendesakan pengaruh secara tidak langsung dan sebagai sarana untuk membentuk kelompok sesuai dengan keinginan pemimpin (Moejiono, 2002).

Komunikasi
Istilah komunikasi dari bahasa Inggris communication, dari bahasa latin communicatus yang mempunyai arti berbagi atau menjadi milik bersama, komunikasi diartikan sebagai proses sharing diantara pihak-pihak yang melakukan aktifitas komunikasi tersebut.
Teori Komunikasi menurut Professor Wilbur Schramm
professor Wilbur Schramm dalam Cangara (2004:1) mengatakan tanpa komunikasi , tidak mungkin terbentuk suatu masyarakat. Sebaliknya tanpa masyarakat, manusia tidak mungkin dapat mengembangkan komunikasi. Berkomunikasi dengan baik akan memberi pengaruh langsung terhadap struktur keseimbangan seseorang dalam masyarakat, apakah ia seorang dokter, dosen, manajer dan sebagainya.

Motifasi
Motivasi berasal dari kata move yang artinya "bergerak". Salah satu unsur dari motivasi itu sendiri adalah motif atau alasan atau bisa juga disebut bisa jadi merupakan sesuatu yang memotivasi. Motivasi sendiri bisa dikelompokkan menjadi motivasi internal dan motivasi eksternal.  Bila motivasi eksternal merupakan motivasi yang berasal dari luar diri, maka motivasi internal adalah motivasi yang berasal dari dalam diri kita sendiri. Motivasi eksternal biasanya bersifat sementara. Lain halnya dengan motivasi internal yang bersifat lebih kekal.

Teori Motifasi menurut Anton Irianto
Motivasi adalah sesuatu yang menggerakan atau mendorong seseorang atau kelompok orang, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Konflik
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Teori Konflik menurut Taquiri dan Davis
Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.

Perkembangan karier terhadap kinerja karywan
Melalui perencanaan karir, setiap individu mengevaluasi kemampuan dan minatnya sendiri, mempertimbangkan kesempatan karir alternatif, menyusun tujuan karir, dan merencanakan aktivitas-aktivitas pengembangan praktis. Fokus utama dalam perencanaan karir haruslah sesuai antara tujuan pribadi dan kesempatan-kesempatan yang secara realistis tersedia.(Mondy, 1993 dalam jurnalsdm.blogspot).
Teori pengembangan karier menurut Mondy
berpendapat pula bahwa ada beberapa prinsip pengembangan karir yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Pekerjaan itu sendiri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengembangan karir. Bila setiap hari pekerjaanmenyajikan suatu tantangan yang berbeda, apa yang dipelajari di pekerjaan jauh lebih penting daripada aktivitas rencana pengembangan formal.
·         Bentuk pengembangan skill yang dibutuhkan ditentukan oleh permintaan pekerjaan yang spesifik. Skill yang dibutuhkan untuk menjadi supervisor akan berbeda dengan skill yang dibutuhkan untuk menjadi middle manager.
·         Pengembangan akan terjadi hanya jika seorang individu belum memperoleh skill yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Jika tujuan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh seorang individu maka individu yang telah memiliki skill yang dituntut pekerjaan akan menempati pekerjaan yang baru.(Mondy,1993 dalam situs jurnalsdm.blogspot)

BAB 2 (isi)

Kemepimpinan
            Menurut saya untuk menjadi suatu pemimpin bukan hal yang mudah, karena kita diberikan tanggung jawab yang besar untuk kita laksanakan. Untuk memilih seorang pemimpin dalam suatu hal/pekerjaan dibutuhkan upaya yang terencana dan sistematis. Sebagai pemimpin harus bisa menjadi orang yang dapat dipercaya, berprilaku baik bijaksana, berani mengambil keputusan dan amanah dalam menjalankan suatu perintah.

Komunikasi
            Sebagai makhluk sosial kita tidak dapat hidup sendiri/individual karena kita pasti akan membutuhkan orang lain untuk membantu kita, karena itu kita sebagai makhluk sosial dibutuhkan komunikasi yang baik untuk menjaga tali persaudaraan yang erat. Komunikasi yang baik akan memberikan pengaruh yang baik terhadap diri kita dan orang lain.

Motivasi
            Motivasi menurut saya usaha untuk menimbulkan rasa percaya diri didalam diri kita sendiri maupun orang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan percaya dengan kemampuan/kelebihan yang kita punya tanpa melihat kekurangan dalam diri kita. Untuk menjadi seorang motivator dibutuhkan rasa percaya diri yang besar dalam diri kita sendiri supaya saat kita memberikan motivasi terhadap seseorang dapat memberikan efek yang positif bagi orang lain untuk menjadi lebih baik lagi.

Konflik
            Konflik terjadi karena adanya perselisihan atau berbeda pendapat antara dua orang atau lebih. Konflik biasanya dapat menimbulkan hal-hal negative antara lain terjadinya kerusuhan dan permusuhan antara kedua belah pihak yang saling berselisih paham. Untuk menyelesaikan konflik yang terjadi biasanya perlu dilakukan pertemuan kedua pihak yang berselisih dan melakukan musyawarah atau berdiskusi untuk mendapatkan suatu hal yang baik yang bisa dirasakan bersama. Saat musyawarah atau berdiskusi dibutuhkan orang ketiga untuk menjadi penengah disaat ada perbedaan pendapat agar tidak terjadi kerusuhan saat berjalannya musyawarah atau diskusi.

Perkembangan karier terhadap kinerja karyawan
            Disaat karier sedang menanjak biasanya terjadi penurunan kinerja kita dalam menjalankan suatu tugas karena merasa sudah merasa bahwa kariernya sedang bagus. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam pekerjaan dilakukan penempatan khusus sesuai keahlian yang dimiliki maupun jenjang pendidikannya supaya mendapatkan hasil yang baik dan perusahaan dapat berkembang dengan pesat.

Kesimpulan
          Dari semua materi yang sudah dijelaskan saya dapat menyimpulkan bahwa antara kepemimpinan, Komunikasi, Motivasi, Konflik dan Pengembangan Karier Terhadap Kinerja Karyawan saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu untuk menjadi seorang pemimpin yang baik dan amanah di butuhkan komunikasi yang baik juga dengan orang lain supaya dapat dipercaya dengan orang lain. Sebagai seorang pemimpin harus bisa memotivasi bawahannya supaya bisa menjalankan pekerjaan atau tugas dengan baik.
            Sebagai seorang pemimpin jika terjadi konflik haru berani mengambil keputusan supaya konflik atau perselisihan yang terjadi tidak semakin besar dan dapat menimbulkan kerusuhan maupun keributan, karena konflik dapat menurunkan kinerja karyawan dalam bekerja dan dapat menimbulkan efek yang kurang baik bagi kemajuan perusahaan. Jadi seorang pemimpin harus bisa berkomunikasi dengan baik dan memberi motivasi agar tidak terjadi keselisihan antar karyawan yang dapat menimbulkan penurunan kinerja karyawan dan berpengaruh bagi perkembangan perusahaan.

Daftar Pustaka  
Kartini Kartono. Dr. Pemimpin Dan Kepemimpinan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
YW. Sunindhia, SH, Kepemimpinan Dalam Masyarakat Modern, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1993.
http://blogharalazmi.blogspot.com/2012/06/makalah-pengembangan-karir.html

Senin, 15 Oktober 2012

Firma



Pengertian Firma

Firma (fa) adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Anggota-anggota bertanggung jawabtidak terbatas atas utang perusahaan seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain.
Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.

Ciri-ciri firma adalah sebagai berikut:
  1.  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  6. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
  7. Mudah memperoleh kredit usaha.
  8. Anggota firma biasannya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  9. Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaries maupun dibawah tangan.
  10. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian tidak terbatas.


Kelebihan Badan Usaha Firma

1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan Badan Usaha Firma

1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.      Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.      Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.      Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.      Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.      Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

Proses Pembubaran
       Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Struktur Organisasi
Didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal organisasi diolah. Struktur ini terdiri dari unsur spesialisasi kerja, standarisasi, koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.

Hukum dasar Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaries. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam berita Negara atau tambahan berita Negara. Tetapi karena firma bukan badan hukum, maka akta pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

Sekutu
Dalam persekutuan firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam pasal 17 kitab undang-undang Hukum Dagang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Sekutu firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu :
1.      Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.      Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
3.      Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam haltanggung jawabnya. Pada firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggotanya, dalam hal ini firma sering disebuit dengan tanggung jawab solider.
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik;
2.      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri;
3.      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
4.      Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
5.      Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Perlu diketahui, bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan dan pailit.



Penutup

Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
            Kemudian firma memiliki beberapa kebaikan dan beberapa keburukan. Kebaikan firma dapat disimpilkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai kemampuan financial yang lebih besar pula. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu karena tanggung jawabnya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus ikut bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

Rabu, 20 Juni 2012

cara mengupload tugas softskill


Cara Mengupload Tugas Softskill

1.    Langkah pertama yaitu kita buat tugas atau tulisan yang akan kita posting ke dalam blog yang kita punya, caranya seperti dibawah ini. Tulis tugas atau tulisasn yang kita buat pada Ms.word, lalu simpan tugas atau tulisan.

2.    Setelah itu kita buka blogger akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, lalu jangan lupa masukkan alamat email dan password.

3.    Setelah anda login akan muncul tampilan seperti gambar ini.

4.    Lalu akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini, lalu isi dengan tulisan atau tugas yang kita buat dengan cara mengcopy data dari Ms.word ke dalam kotak kosong untuk isian tugas atau tulisan.
 

5.    Setelah selesai, simpan tugas atau tulisan di blog anda lalu publikasikan, dan hasilnya akan seperti gambar di bawah ini. Lalu untuk melihat tulisan kita sudah muncul di blog tinggal klik saja Lihat blog.



6.    Selanjutnya untuk memposting tulisan kita di studentsite yaitu buka terlebih dahulu studentsite kita, lalu masukkan username dan password, lalu klik login.

7.    Setelah login selanjutnya kita pilih kotak kecil yang ada di sebelah kanan atas yaitu menu layanan studentsite, lalu kita pilih tugas atau tulisan.




8.    Setelah itu akan muncul gambar seperti dibawah ini, lalu jika sudah selesai tinggal di klik submit saja.

9.    Lalu terakhir untuk mengecek tugas atau tulisan yang kita posting yaitu dengan cara http://18111xx.student.gunadarma.ac.id/tulisan.html, lalu akan muncul gambar seperti dibawah ini.


Rabu, 13 Juni 2012

kasih sayang seorang ibu pada anaknya

kasih sayang seorang ibu pada anaknya

Alkisah, di sebuah desa, ada seorang ibu yang sudah tua, hidup berdua dengan anak satu-satunya. Suaminya sudah lama meninggal karena sakit. Sang ibu sering kali merasa sedih memikirkan anak satu-satunya. Anaknya mempunyai tabiat yang sangat buruk, yaitu suka mencuri, berjudi, mengadu ayam, dan banyak lagi. Ibu itu sering menangis meratapi nasibnya yang malang. Namun, ia sering berdo’a kepada Tuhan.
“Tuhan, tolong sadarkan anakku yang ku sayangi supaya tidak berbuat dosa lagi. Aku sudah tua dan ingin menyaksikan dia bertaubat sebelum aku mati.”
Namun, semakin lama, si anak semakin larut dalam perbuatan jahatnya. Ia bahkan sudah sangat sering keluar masuk penjara karena kejahatan yang dilakukannya. Suatu hari, ia kembali mencuri di rumah penduduk desa. Namun malang, dia tertangkap. Kemudian, dia di bawa ke hadapan raja untuk diadili dan dijatuhi hukuman pancung. Keputusan itu diumumkan ke seluruh desa. Hukuman akan dilakukan keesokan hari di depan rakyat desa dan tepat pada saat lonceng berdentang menandakan pukul enam pagi. Berita hukuman itu sampai ke telinga sang ibu. Dia menangis meratapi anak yang dikasihinya dan berdo’a berlutut kepada Tuhan, “Tuhan, ampuni anak hamba, biarlah hamba yang sudah tua ini yang menanggung dosanya.”
Dengan tertatih-tatih, dia mendatangi raja dan memohon supaya anaknya dibebaskan. Tetapi, keputusan sudah bulat, anaknya harus menjalani hukuman. Dengan hati hancur, ibu kembali ke rumah. Tak hentinya dia berdo’a supaya anaknya diampuni dan akhirnya dia tertidur karena kelelahan. Dan dalam mimpinya, dia bertemu dengan Tuhan.
Keesokan harinya, di tempat yang sudah ditentukan, rakyat berbondong-bondong menyaksikan hukuman tersebut. Sang algojo sudah siap dengan pancungnya dan anak sudah pasrah dengan nasibnya. Terbayang di matanya wajah ibunya yang sudah tua dan tanpa terasa dia menangis menyesali perbuatannya.
Detik-detik yang dinantikan akhirnya tiba. Sampai waktu yang ditentukan tiba, lonceng belum juga berdentang sudah lewat lima menit dan suasana mulai berisik. Akhirnya, petugas yang bertugas membunyikan lonceng datang. Ia mengaku heran karena sudah sejak tadi dia menarik tali lonceng tapi suara dentangannya tidak ada. Saat mereka semua sedang bingung, tiba-tiba dari tali lonceng itu mengalir darah. Darah itu berasal dari atas tempat di mana lonceng itu diikat. Dengan jantung berdebar-debar, seluruh rakyat menantikan saat beberapa orang naik ke atas menyelidiki sunber darah.



Tahukah anda apa yang terjadi?
Ternyata di dalam lonceng ditemukan tubuh si ibu tua dengan kepala hancur berlumuran darah. Dia memeluk bandul di dalam lonceng yang menyababkan lonceng tidak berbunyi. Sebagai gantinya, kepalanya yang terbentur di dinding lonceng. Seluruh orang yang menyaksikan kejadian itu tertunduk dan meneteskan air mata. Sementara, si anak meraung-raung memeluk tubuh ibunya yang sudah diturunkan. Menyasali dirinya yang selalu menyusahkan ibunya.
Ternyata, pada malam sebelunbya si ibu dengan susah payah memanjat ke atas dan mengikat dirinya di lonceng. Memeluk besi dalam lonceng untuk menghindari hukuman pancung anaknya.
Demikaianlah, sangat jelas kasih seorang ibu untuk anaknya. Betapa pun jahat si anak, ia tetap mengasihisepenuh hidupnya. Marilah kita mengasihi orang tua kita masing-masing selagi kita masih mampu kerena mereka adalah sumber kasih Tuhan bagi kita di dunia ini.
Sesuatu untuk dijadikan renungan untuk kita agar kita selalu mencintai sesuatu yang berharga yang tidak bisa di nilai oleh apapun.

Ambillah waktu untuk berpikir, itu adalah sumber kekuatan.
Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahasia dari masa muda yang abadi.
Ambillah waktu untuk berdo’a, itu adalah sumber ketenangan.
Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.
Ambillah waktu untuk mencintau dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan.
Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan.
Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati.
Ambillah waktu untuk memberi, itu membuat hidup lebih berarti.
Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.
Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju surga.
Gunakan waktu sebaik mungkin, karena waktu tidak akan bisa diputar kembali.
DAFTAR PUSTAKA


MENJADI MANUSIA YANG PENUH DENGAN TANGGUNG JAWAB

MENJADI MANUSIA YANG PENUH DENGAN TANGGUNG JAWAB

Manusia , tumbuhan , dan hewan adalah makhluk dimuka bumi ini yang diciptakan maha pencipta untuk melakukan tugasnya dan mengabdi kepadanya. kenapa demikian ? jelas tujuan kita hidup didunia adalah mencari pahala sebanyak-banyaknya untuk menempatkan diri kelak disurga.
bagaimana caranya ? yaitu dengan bertanggung jawab dengan dunia maupun diakhirat. bertanggung jawab kepada dunia bisa meliputi kita bertanggung jawab diri sendiri, bertanggung jawab kepada oranglain, dan orangtua kita.

--> Definisi Tanggung jawab kepada diri sendiri itu adalah tanggung jawab yang ditunjukkan untuk dirinya sendiri, khususnya yaitu tanggung kepada cita-cita kita dimasa depan. Tanpa adanya tanggung jawab pasti cita-cita itu akan sulit untuk dicapai. Selain kepada cita-cita, kita juga harus bisa magatur diri kita sendiri agar sesuai dengan cita-cita yang kita inginkan. Tanggung jawab itu sangat penting sekali dalam kehidupan karena tanggung jawab akan mencerminkan diri kita sendiri di hadapan orang banyak. Memang cukup sulit untuk bisa memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. itu semua dapat timbul tergantung pada diri kita masing-masing, jika kita ada niat untuk menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri kita sendiri. Pasti kita akan mendapat kepercayaan dari orang banyak, dan kita juga harus bisa menjaga kepercayaan seseorang dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Tanggung jawab kepada orang lain dan lingkungan (sosial) di mana kita hidup. Kita ketahui bersama bahwa manusia adalah mahluk yang membutuhkan orang lain dalam hidupnya untuk pengembangan dirinya. Dengan kata lain, kita mempunyai kewajiban-kewajiban moral terhadap lingkungan sosialnya. Kita sadar bahwa kalau kita tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap orang lain, tidak pantas bagi kita menuntut orang lain untuk bertanggung jawab pada kita. Kalau kita tidak berlaku adil pada orang lain, jangan harap orang lain akan berbuat adil pada kita.dan yang terakhir yaitu tanggung jawab dengan orangtua. ini adalah tanggung jawab yang cukup besar yaitu membahagiakan orang tua. bagaimana caranya ? saya ambil dari perkataan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas / http://blog.re.or.id/bentuk-bentuk-berbakti-kepada-orang-tua.htm yaitu :

Pertama.
Bergaul dgn kedua dgn cara yg baik. Di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberikan kegembiraan kpd seorang mu’min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberikan kegembiraan kpd kedua orang tua kita.Dalam nasihat perkawinan dikatakan agar suami senantiasa beruntuk baik kpd istri, maka kpd kedua orang tua hrs lebih dari kpd istri. Karena dia yg melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lain kpd kita.

Kedua
Yaitu berkata kpd kedua dgn perkataan yg lemah lembut. Hendak dibedakan berbicara dgn kedua orang tua dan berbicara dgn anak, teman atau dgn yg lain. Berbicara dgn perkataan yg mulia kpd kedua orang tua, tdk boleh mengucapkan ‘ah’ apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat kedua karena ini merupakan dosa besar dan bentuk kedurhakaan kpd orang tua. Jika hal ini sampai terjadi, wal iya ‘udzubillah.

Kita tdk boleh berkata kasar kpd orang tua kita, meskipun kedua beruntuk jahat kpd kita. Atau ada hak kita yg ditahan oleh orang tua atau orang tua memukul kita atau kedua belum memenuhi apa yg kita minta (misal biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap tdk boleh durhaka kpd keduanya.

Ketiga
Tawadlu (rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau mempunyai jabatan di dunia, krn sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yg menolong dgn memberi makan, minum, pakaian dan semuanya.

Seandai kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yg kita anggap ringan dan merendahkan kita yg mungkin tdk sesuai dgn kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yg haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kpd keduanya. Lakukan dgn senang hati krn hal tersebut tdk akan menurunkan derajat kita, krn yg menyuruh ialah orang tua kita sendiri. Hal itu mrpk kesempatan bagi kita untuk beruntuk baik selagi kedua masih hidup.

Keempat
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kpd kedua orang tua. Semua harta kita ialah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215.

“Arti : Mereka berta kpdmu tentang apa yg mereka infakkan. Jawablah, “Harta yg kamu nafkahkan hendaklah diberikan kpd ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yg sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yg kamu peruntuk sesungguh Allah maha mengetahui”

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkan yg pertama ialah kpd kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yg dalam perjalanan. Beruntuk baik yg pertama ialah kpd ibu kemudian bapak dan yg lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

“Arti : Hendaklah kamu beruntuk baik kpd ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yg terdekat dan yg terdekat” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu’awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, “Hadits Hasan”]

Sebagian orang yg telah menikah tdk menafkahkan harta lagi kpd orang tua krn takut kpd istrinya, hal ini tdk dibenarkan. Yang mengatur harta ialah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki ialah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kpd istri bahwa kewajiban yg utama bagi anak laki-laki ialah berbakti kpd ibu (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yg utama bagi wanita yg telah bersuami setelah kpd Allah dan Rasul-Nya ialah kpd suaminya. Ketaatan kpd suami akan membawa ke surga. Namun demikian suami hendak tetap memberi kesempatan atau ijin agar istri dpt berinfaq dan beruntuk baik lain kpd kedua orang tuanya.

Kelima
Mendo’akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat “Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro” (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandai orang tua belum mengikuti dakwah yg haq dan masih beruntuk syirik serta bid’ah, kita hrs tetap berlaku lemah lembut kpd keduanya. Dakwahkan kpd kedua dgn perkataan yg lemah lembut sambil berdo’a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum’at dan di tempat-tempat dikabulkan do’a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yg haq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Apabila kedua orang tua telah meninggal maka :

Yang pertama : Kita lakukan ialah meminta ampun kpd Allah Ta’ala dgn taubat yg nasuh (benar) bila kita pernah beruntuk durhaka kpd kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup.

Yang kedua : Adalah mendo’akan kedua orang tua kita.

Dalam sebuah hadits dla’if (lemah) yg diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, seseorang pernah berta kpd Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Apakah ada suatu kebaikan yg hrs aku peruntuk kpd kedua orang tuaku sesudah wafat kedua ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, kamu shalat atas keduanya, kamu istighfar kpd keduanya, kamu memenuhi janji keduanya, kamu silaturahmi kpd orang yg pernah dia pernah silaturahmi kpd dan memuliakan teman-temannya” [Hadits ini dilemahkan oleh beberapa imam ahli hadits krn di dalam sanad ada seorang rawi yg lemah dan Syaikh Albani Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitab Misykatul Mashabiih dan juga dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin Juz I hal.413 hadits No. 343)]

Sedangkan menurut hadits-hadits yg shahih tentang amal-amal yg diperuntuk untuk kedua orang tua yg sudah wafat, ialah :

[1] Mendo’akannya
[2] Menshalatkan ketika orang tua meninggal
[3] Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
[4] Membayarkan hutang-hutangnya
[5] Melaksanakan wasiat yg sesuai dgn syari’at.
[6] Menyambung tali silaturrahmi kpd orang yg kedua juga pernah menyambungnya
DAFTAR PUSTAKA