Pengertian Firma
Firma (fa) adalah sebuah persekutuan antara 2
orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha
bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut
firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan
badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita
kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Anggota-anggota bertanggung jawabtidak
terbatas atas utang perusahaan seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian
pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di
rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD,
firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota
atau nama lain.
Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh
dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti
tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga,
sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal ini sehubungan
dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. pembagian
keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikutsertakan
dalam perusahaan.
Ciri-ciri firma adalah sebagai
berikut:
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
- Anggota firma biasannya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaries maupun dibawah tangan.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian tidak terbatas.
Kelebihan Badan Usaha
Firma
1.
Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.
Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara
para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.
Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha
Firma
1.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.
Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
3.
Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
Proses Pendirian &
Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian
dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada
Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan
dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak
ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat
dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.
Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan
menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan
para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.
Saat
mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.
Dan
selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma
disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah
memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan
atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal
inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang
berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal
1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.
Jangka
waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2.
Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3.
Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4.
Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Struktur Organisasi
Didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme
formal organisasi diolah. Struktur ini terdiri dari unsur spesialisasi kerja,
standarisasi, koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan
keputusan dan ukuran satuan kerja.
Hukum dasar Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat dimuka notaries. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam berita Negara
atau tambahan berita Negara. Tetapi karena firma bukan badan hukum, maka akta
pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian
dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635
KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang
diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara
pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya
pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan
batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya
kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian
hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan
oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian
tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan
secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya
dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Sekutu
Dalam persekutuan firma hanya terdapat satu
macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau firmant. Sekutu komplementer
menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga
sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu
baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam pasal 17 kitab
undang-undang Hukum Dagang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak
dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan
menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan
pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak
bersangkutpautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak
melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Sekutu firma sifatnya sama dengan sekutu
komplementer dalam CF, yaitu :
1.
Para sekutu
bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.
Para sekutu
berhubungan dengan pihak ketiga.
3.
Memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas.
Adapun
yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang
bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi.
Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda
dalam haltanggung jawabnya. Pada firma tanggung jawab tidak terbatas pada
tiap-tiap anggotanya, dalam hal ini firma sering disebuit dengan tanggung jawab
solider.
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah
mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35,
yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perubahan harus
dinyatakan dengan data otentik;
2.
Perubahan akta
harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri;
3.
Perubahan akta
harus diumumkan dalam berita negara;
4.
Perubahan akta
yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
5.
Pemberesan oleh
persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Perlu diketahui, bahwa sebab-sebab berakhimya
Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang
diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup,
maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma
tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan
diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang).
Perlu
diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada
anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi
(personallife), maka tidak dialihkan dan pailit.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita
simpulkan bahwa firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama
yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Kemudian firma memiliki beberapa
kebaikan dan beberapa keburukan. Kebaikan firma dapat disimpilkan bahwa
modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai
kemampuan financial yang lebih besar pula. Tetapi keburukannya yang merugikan
yaitu karena tanggung jawabnya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua
harus ikut bertanggung jawab.
Daftar
Pustaka