Senin, 15 Oktober 2012

Firma



Pengertian Firma

Firma (fa) adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Anggota-anggota bertanggung jawabtidak terbatas atas utang perusahaan seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain.
Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.

Ciri-ciri firma adalah sebagai berikut:
  1.  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  6. Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
  7. Mudah memperoleh kredit usaha.
  8. Anggota firma biasannya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  9. Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaries maupun dibawah tangan.
  10. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian tidak terbatas.


Kelebihan Badan Usaha Firma

1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan Badan Usaha Firma

1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.      Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.      Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.      Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4.      Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.      Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

Proses Pembubaran
       Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Struktur Organisasi
Didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal organisasi diolah. Struktur ini terdiri dari unsur spesialisasi kerja, standarisasi, koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.

Hukum dasar Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaries. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam berita Negara atau tambahan berita Negara. Tetapi karena firma bukan badan hukum, maka akta pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

Sekutu
Dalam persekutuan firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam pasal 17 kitab undang-undang Hukum Dagang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Sekutu firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu :
1.      Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
2.      Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
3.      Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam haltanggung jawabnya. Pada firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggotanya, dalam hal ini firma sering disebuit dengan tanggung jawab solider.
Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Perubahan harus dinyatakan dengan data otentik;
2.      Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri;
3.      Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
4.      Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
5.      Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Perlu diketahui, bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan dan pailit.



Penutup

Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
            Kemudian firma memiliki beberapa kebaikan dan beberapa keburukan. Kebaikan firma dapat disimpilkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai kemampuan financial yang lebih besar pula. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu karena tanggung jawabnya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus ikut bertanggung jawab.

Daftar Pustaka